Sabtu, 08-10-2011 14:29:54
Karena Belum Kantongi Izin HO dan SIUP
MADIUN-Ibarat peribahasa,sudah jatuh tertimpa tangga. Pengelola warung internet(warnet)Greefit.net di Jalan Setia Budi,Kota Madiun,Fetty Kurnia harus menelan pil pahit.Setelah berurusan dengan polisi gara-gara video hot,Satpol PP kemarin(7/10)menyegel tempat usahanya itu.
Itu karena sesuai hasil pemeriksaan Satpol PP,izin warnet di kawasan PTS ternama tersebut bermasalah. Pemilik tidak mengantongi izin HO(gangguan)dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).''Untuk sementara kegiatan usaha warnet dihentikan,''tegas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP,Agus Wuryanto, kemarin.
Fetty Kurnia juga memenuhi panggilan Satpol PP untuk diperiksa sekitar pukul 10.00.Di depan petugas, mahasiswi salah satu PTS(Perguruan Tinggi Swasta)di Kota Madiun ini mengakui belum mengurus izin.Petugas juga menyarankan pengelola warnet segera ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu)untuk mengurus perizinan.Tiga jam setelah Fetty diperiksa,Satpol PP menyegel warnet itu.''Kami sarankan segera diproses, jika sudah mendapat izin segel dilepas,''imbuh Agus.
Namun,untuk urusan izin menjadi kewenangan penuh KPPT dengan persetujuan wali kota.Jika wali kota tidak mengizinkan,segel tetap terpasang.''Jadi segel masih bersifat sementara,''ujarnya.
Agus menambahkan,kondisi akan berbeda lagi jika hasil penyelidikan polisi menyatakan warnet itu benar-benar terbukti menjadi lokasi perbuatan asusila.Sebab,lidik sementara polisi mendapati ada kemiripan di bilik nomor 4 warnet itu,dengan latar video.''Kalau terbukti melanggar ya seterusnya disegel,sekarang masih lidik,''ungkapnya.
Dijelaskan,kewenangan Satpol PP saat ini fokus menertibkan pelanggaran perda di warnet tersebut. Yakni,terkait izin HO dan SIUP.Sehingga,pengelola warnet tidak diperbolehkan menjalankan usahanya. Ketentuan ini bakal berlaku untuk warnet belum berizin lainnya.''Sebulan kami razia terus,jika ada yang melanggar tetap disegel,''tegasnya.
Pemasangan segel di Greefit,net dilakukan Satpol PP sekitar pukul 13.00 WIB.Lantaran Satpol PP line habis, segel ditandai dengan surat yang ditempel di pintu. Pemilik warnet tidak keluar rumah saat segel dipasang.
Di sisi lain,Kepala KPPT Totok Sugiharto sudah memberikan sinyal 'merah' untuk pemberian izin bagi Greefit.net.Dia beralasan,proses penyelidikan polisi belum selesai.''Kalau sudah klir baru diberi izinnya,''tandasnya.
Dijelaskan,pemkot merespons serius urusan warnet. Terlebih,mencuat beberapa kasus asusila terjadi di bilik warnet.Selasa(10/10)pekan depan,tim gabungan bakal melakukan rapat koordinasi.Tim ini melibatkan, KPPT,Disperindagkoppar,Bagian Hukum,Camat dan Satpol PP.''Kami buat rumusan penertiban dan pengawasan usaha warnet,''tegasnya.
Sebenarnya,kata Totok,KPPT sudah berusaha memagari kemungkinan penyalahgunaan bilik warnet.Seperti,saat memroses izin HO,ada ketentuan tidak boleh perbuatan asusila dan perzinaan.Selain itu tinggi bilik tidak boleh lebih dari satu meter.(ota/irw)
Itu karena sesuai hasil pemeriksaan Satpol PP, izin warnet di kawasan PTS ternama tersebut bermasalah. Pemilik tidak mengantongi izin HO (gangguan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). ’’Untuk sementara kegiatan usaha warnet dihentikan,’’ tegas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Agus Wuryanto, kemarin.
Fetty Kurnia juga memenuhi panggilan Satpol PP untuk diperiksa sekitar pukul 10.00. Di depan petugas, mahasiswi salah satu PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Kota Madiun ini mengakui belum mengurus izin. Petugas juga menyarankan pengelola warnet segera ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk mengurus perizinan. Tiga jam setelah Fetty diperiksa, Satpol PP menyegel warnet itu. ’’Kami sarankan segera diproses, jika sudah mendapat izin segel dilepas,’’ imbuh Agus.
Namun, untuk urusan izin menjadi kewenangan penuh KPPT dengan persetujuan wali kota. Jika wali kota tidak mengizinkan, segel tetap terpasang. ’’Jadi segel masih bersifat sementara,’’ ujarnya.
Agus menambahkan, kondisi akan berbeda lagi jika hasil penyelidikan polisi menyatakan warnet itu benar-benar terbukti menjadi lokasi perbuatan asusila. Sebab, lidik sementara polisi mendapati ada kemiripan di bilik nomor 4 warnet itu, dengan latar video. ’’Kalau terbukti melanggar ya seterusnya disegel, sekarang masih lidik,’’ ungkapnya.
Dijelaskan, kewenangan Satpol PP saat ini fokus menertibkan pelanggaran perda di warnet tersebut. Yakni, terkait izin HO dan SIUP. Sehingga, pengelola warnet tidak diperbolehkan menjalankan usahanya. Ketentuan ini bakal berlaku untuk warnet belum berizin lainnya. ’’Sebulan kami razia terus, jika ada yang melanggar tetap disegel,’’ tegasnya.
Pemasangan segel di Greefit,net dilakukan Satpol PP sekitar pukul 13.00 WIB. Lantaran Satpol PP line habis, segel ditandai dengan surat yang ditempel di pintu. Pemilik warnet tidak keluar rumah saat segel dipasang.
Di sisi lain, Kepala KPPT Totok Sugiharto sudah memberikan sinyal ’merah’ untuk pemberian izin bagi Greefit.net. Dia beralasan, proses penyelidikan polisi belum selesai. ’’Kalau sudah klir baru diberi izinnya,’’ tandasnya.
Dijelaskan, pemkot merespons serius urusan warnet. Terlebih, mencuat beberapa kasus asusila terjadi di bilik warnet. Selasa (10/10) pekan depan, tim gabungan bakal melakukan rapat koordinasi. Tim ini melibatkan, KPPT, Disperindagkoppar, Bagian Hukum, Camat dan Satpol PP. ’’Kami buat rumusan penertiban dan pengawasan usaha warnet,’’ tegasnya.
Sebenarnya, kata Totok, KPPT sudah berusaha memagari kemungkinan penyalahgunaan bilik warnet. Seperti, saat memroses izin HO, ada ketentuan tidak boleh perbuatan asusila dan perzinaan. Selain itu tinggi bilik tidak boleh lebih dari satu meter. (ota/irw)
(mbak sri)
4 komentar
kasian yg cr makan.. karena ulah user pasti pemilik jd sengsara :) thanks informasinya sob :) jgn bosan berkunjung ke t4 ane yah sob :)
@Bisnis ia gan, itulah esikonya, tpi mau gmn lagi, bingung jg ya hahaha :-D
ane kan kerja diwarnet
mudah"an allah kasih lancar dan barokah buat warnet ane
amiinnn
:)
yang lagi kena musibah supoaya tetap sabar ;)
@Hayat Doang owalah. . sama gan ahahahhaha
Silahkan berkomentar yang baik dan menarik sesuai dengan isi konten.
Komentar yang tidak diperbolehkan :
1. Berbau penghinaan SARA
2. Komentar dengan Link hidup ( akan dianggap spam )
3. Komentar tidak nyambung dengan isi postingan
EmoticonEmoticon